Pendampingan UMKM Obat Bahan Alam melalui Kolaborasi Berbasis Riset

26-05-2025 Balai Besar/Balai POM Dilihat 293 kali

YOGYAKARTA. Jum'at (23/05/2025) dilaksanakan pendampingan Kelompok Pemberdayaan Dewi Pinang di Kalurahan Donokerto, KapanewonTuri, Kabupaten Sleman yang bergerak dalam mengembangkan produk produk kencur hitam. Pendampingan dilakukan melakui Kolaborasi yang melibatkan Instansi Pemerintah sebagai regulator (BBPOM di Yogyakarta), akademisi (Fakultas kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM dan Fakultas Farmasi UGM), Komunitas (RS Akademik UGM), media (arsitek dan audio visual UGM), dan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank BPD DIY yang akan membiayai pembangunan rumah produksi OBA berbasis riset.

Berdasarkan penelitian, kencur hitam mempunyai kandungan antioksidan yang tinggi. Terdapat 900 bibit kencur hitam yang ditanam 30 Kelompok Wanita Tani yang tersebar di 9 padukuhan di Desa Donokerto dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi obat tradisional yang perlu di dukung agar mampu di edarkan sesuai aturan yang ada. Hal ini disampaikan Widyandana,  selaku Ketua Community and Family Health Care With Inter Professional Education (CFHC-IPE) Fakultas kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM.

Senada dengan hal tersebut, Ika Puspitasari, dari Fakultas Farmasi UGM dan selaku Direktur RSA UGM menyampaikan dalam memproduksi obat tradisional dibutuhkan penanggung jawab seorang Apoteker. Kami akan menyiapkan tenaga profesional yang berasal dari Dosen Farmasi. Disamping hal tersebut potensi mahasisa untuk mendukung melalui tahapan riset dan penelitian dalam pengembangan kencur hitam sudah mulai dilakukan guna menguatkan data keamanan dan mutu atas produk tersebut.

Ratna Widi Astuti mewakili BBPOM di Yogyakarta menyampaikan bahwa kencur hitam yang secara empiris mempunyai kandungan antioksi dapat diajukan legalitasnya sebagai produk obat tradisional. Untuk menuju tahapan pengajuan ijin edar perlu disiapkan tempat produksi yang memenuhi standar Cara Produksi Obat Tradisonal yang Baik (CPOTB). Hal penting yang harus disiapkan pelaku adalah kelembagaan usaha berupa Nomor Induk Berusaha dengan memasukan KBLI 21022, sebagai pintu masuk pengajuan Sertikasi CPOTB. BPOM memberikan kemudahan untuk pemenuhan Penerapan Aspek CPOTB melalui Sertifikasi CPOTB secara Bertahap. Setelah mempunyai Sertifikat CPOTB Tahap 1, dapat dilajutkan pengajuan ijin edar POM TR.

Balai Besar POM di Yogyakarta senantiasa melakukan dukungan untuk kemudahan dan percepatan pengajuan ijin produk melalui skema bimbingan teknis, pendampingan pemenuhan aspek cara pembuatan obat tradisional yang baik, coaching dan mentoring.

Sarana